Soppeng,Kabarsamudra.com,-
Polres Soppeng Gelar Press Release dengan sejumlah kasus tindak pidana yang berhasil di ungkap oleh Sat Reskrim dan Sat Narkoba wilayah Hukum Polres Soppeng,di Aula Tantya Sudhirajati,Selasa 25 Juni 2024.
Kegiatan Press Release tersebut dipimpin langsung Kapolres Soppeng AKBP Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H, S. I. K, M.T, CIPA di dampingi,Waka Polres Kompol H.Muhiddin Yunus,SH.MH,Kasatreskrim Iptu Ridwan,SH.MH, Kasat Narkoba Iptu Ichsan S.H.,M.M dan Kasihumas Iptu H. Husain., S.Sos., S.H., M.H. dan dihadiri sejumlah awak media.
Kapolres Soppeng dalam keterangan press release menyampaikan ada tiga kasus pidana yaitu Curanmor, Kasus Miras Oplosan keracunan.dan Kasus Narkoba.
Kasus Curanmor
Untuk kasus Curanmor sebanyak tiga tersangka diamankan inisal AH (34) IYS (38) BI (49) adapun modus yang di lakukan tersangka,mengelilingi wilayah Kabupaten Soppng dengan mencari motor yang parkir dengan kunci kontak yang terpasang kemudian di bawah ke salahsatu rumah di Batu-Batu Kecamatan Marioriawa inisial (I) kemudian pelaku membawa motor curian tersebut kerumah pelaku inisial (B) yang berada di Kabupaten Polman (Polewali Mandar)
Dari hasil introgasi,pelaku mengakui perbuatannm nya,bahwa ia benar melakukan pencurian motor,dari hasil pengembangan petugas berhasil mengamankan penyitaan barang bukti dari hasil kejahatan para tersangka juga di temukan di temukan tiga TKP di Kabupaten Bone,Kabupaten Sidrap tiga TKP kemudian di Kabupaten Polewali Mandar Sembilan TKP.
Adapun pasal yang di sangkakan,inisial A-H dan Inisial (IYS) Pasal 363 KHUP tentang tindak pidana selama 7 tahun dan Inisial BI Pasal 480 KUHP dengan pidana 4 tahun penjara.
Kasus Miras Oplosan
Kemudian dari kasus Miras Oplosan dan Keracunan Alkohol,tersangka di amankan Inisial S (41) Inisial G (23) tahun,pada hari selasa tanggal 7 mei 2024,dirumah tersangka S di teppoe menjual Alkohol medis untuk obat luka luar dan dalam dengan dalih barang yang ia jual merupakan minuman keras jenis cap tikus sebanyak 2 botol dalam kemasan Air Mineral 600 ML yang di pakai untuk di konsumsi para korban.
Dalam modus operandi,saudara yudi bertindak selaku bandar untuk membagikan minuman dan kadang meminun lebih dari teman nya,dari hasil mengkomsumsi minuman tersebut korban mengalami sakit Tenggorokan,Dada,Ulu Hati,dan Nyeri pada kepala,namun dari hasil minuman keras tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kedua tersangka di kenakan Pasal 204 Ayat 1 KUHP dan Pasal 204 Ayat 2 dengan hukuman penjara seumur hidup.
Kasus Narkoba
Selanjutnya,untuk Kasus Narkoba Polres Soppeng amankan 5 tersangka dengan Inisial MN (29),AP (18),AC (59) ,MTJ (43) dan AF (56), Kronologi kejadian, pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024,sekitar jam 19.00 wita Personil Sat Narkoba Polres Soppeng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah Kontrakan atau Kos di Jalan PLN Pajalesang marak sering terjadi tindak Pidana Narkotika.
Dari hasil pengembangan Sat Narkoba Polres Soppeng berhasil mengamankan Narkotika jenis Shabu dalam jumlah keseluruhan Barang Bukti sebanyak 91,8955 Gram dengan taksiran harga di perkirakan 87.000.00 Rupiah.
Adapun Pasal yang di sangkakan kepada tersangka yakni,Pasal 114 ayat 1 ke 2 atau Pasal 112 Ayat 1 ke 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,tutup Kapolres Soppeng AKBP H.Muhammad Yusuf Usman.
Komentar0