TfAoTpAlTfAiTUC9BUClBSYpTY==

Gunakan Sepeda Motor, Kapolres Soppeng dan Dandim 1423 Soppeng Kompak Patroli Kamtibmas Pantau Lokasi Karhutla

Kapolres Soppeng dan Dandim 1423 Soppeng saat laksanakan Patroli Kamtibmas Pantau Lokasi Karhutla(ist)

Soppeng, Kabarsamudra.com,-Kekompakan TNI - Polri diwilayah Kabupaten Soppeng terus digalakkan dengan melaksanakan pengecekan lokasi kebakaran hutan dan lahan dari Dampak El - Nino bersama personil yang terjadi diwilayah Kabupaten Soppeng, Selasa 26 September 2023.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Soppeng AKBP Dr. (C) H. Muhammad Yusuf Usman S.H.,S.I.K.,M.T bersama Dandim 1423 Soppeng Letkol Inf. Sigit Suhendro Hadi Kusmawan ST, M.Tr ( Han ) didampingi beberapa personil Polres dan Kodim 1423 Soppeng.

Dengan menggunakan kendaraan roda 2, personil TNI Polri mengecek titik api Karhutla diwilayah Desa Mattabulu dan Gunung Batu Gappo Lingkungan Sewo Kelurahan Bila Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng.

Kapolres Soppeng AKBP Dr. (C) H. Muhammad Yusuf Usman S.H.,S.I.K.,M.T saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa tujuan dari kegiatan ini guna memantau titik kebakaran yang sulit dijangkau khususnya Hutan dan Lahan".Paparnya

Disamping itu hal tersebut juga untuk mengecek kesiapan personil gabungan di posko bencana yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten beserta seluruh Forkopimda dalam menangani persoalan kebakaran tersebut".tambah AKBP Muh. Yusuf.

Dalam penanganan Siaga Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, Polres Soppeng juga telah mengerahkan personil guna melakukan pemadaman titik api bersama personil TNI, BPBD, Damkar serta Instansi terkait.


Kapolres Soppeng juga menghimbau masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar baik sengaja maupun tidak di sengaja, karena tentu nya hal tersebut berdampak kepada kebakaran yang dapat meluas dan merusak kelestarian alam serta dapat menimbulkan dampak buruk lainnya.

"Memasuki musim kemarau yang diperkirakan akan panjang tahun ini saya imbau agar seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.,Jelasny.

Lebih lanjut Mantan Kasubdit Regident Polda Sulsel tersebut menegaskan bahwa penting diingat dan diketahui bahwan pembakaran Hutan dan lahan sengaja maupun tidak sengaja dapat dikenakan UU RI Kehutaan no 41 tahun 1999 pasal 78 ayat (3) dan ancaman pidana sampai 15 tahun penjara.

Ia juga meminta peran aktif dari masyarakat untuk memberikan informasi ketika menemukan titik api di wilayahnya, Sehingga pihaknya bersama dengan TNI dan Pemerintah Daerah dapat melakukan langkah - langkah cepat untuk menanggulanginya.

"Polres Soppeng bersama TNI, Damkar, BPBD dan Instansi terkait selalu siap dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla diwilayah Kabupaten Soppeng".pungkasnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.